Cukup Sudah Perjuangan Tenaga Kesehatan Pensus (Penugasan Khusus)

Logo : Forum Pensus Indonesia
 

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang penugasan khusus SDM Kesehatan disebutkan bahwa jenis, kualifikasi dan jumlah SDM kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah.

   Penempatan SDM Kesehatan sebagai tenaga penugasan khusus di pelayanan kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK), didasarkan pada Kepmenkes No. 1080/Menkes/SK/XI/2009 tentang pedoman pelaksanaan penugasan khusus SDM Kesehatan di puskesmas daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Tenaga kesehatan penugasan khusus mendapatkan insentif penugasan khusus, hal ini seperti pada KepMenKes No.1235/MenKes/SK/XII/2007 tentang pemberian insentif bagi SDM kesehatan yang melaksanakan penugasan khusus.

    Tenaga penugasan khusus dan tenaga PTT merupakan tenaga kontrak Kementerian Kesehatan RI dan di tugaskan di puskesmas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) berdasarkan SK kementerian kesehatan RI. Tenaga Penugasan Khusus terdiri dari profesi Perawat, Gizi, Kesling, Analis laboratorium, sedangkan Tenaga PTT terdiri dari dokter, dokter gigi, bidan.

    Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 28 tahun 2016 tentang pedoman pengadaan ASN di lingkungan pemerintah daerah dari pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian kesehatan merupakan bukti diskriminasi profesi di bidang kesehatan, peraturan ini hanya memberikan ruang bagi tenaga PTT (Bidan,dokter gigi dan dokter) di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, Tenaga Penugasan Khusus yang di angkat dan di tugaskan oleh Kementerian Kesehatan RI di dasarkan pada Kepmenkes No.1080/Menkes/SK/XI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Khusus SDM Kesehatan di puskesmas daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan tidak di akomodir menjadi PNS hingga saat ini.

    Bahkan Pada Tahun 2014 Menteri Kesehatan RI Mengeluarkan Surat No. KP. 01.03/Menkes/737/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal Mulai 1 Januari 2015 Kemenkes RI tidak melakukan Pengangkatan/perpanjangan Tenaga Penugasan Khusus, jika Pemerintah Daerah masih membutuhkan tenaga tersebut maka  Pemerintah Daerah wajib membiayai sendiri proses pengangkatan dan pembayaran insentif tenaga penugasan khsus tanpa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta puluhan ribu anak bangsa yang sudah mengabdi terdera penderitaan atas Kebijakan Kemenkes.

    Setelah Pengangkatan Tenaga PTT, Tenaga Penugasan khusus lebih gencar melakukan Pergerakan di beberapa daerah untuk melakukan aksi damai dan audiensi dari daerah sampai ke pusat, namun tidak mendapatkan hasil, sehingga pasca Tenaga penugasan khusus DTPK melakukan konsolidasi seluruh indonesia untuk membangun Gerakan Nasional dengan membentuk Forum Penugasan Khusus (Pensus) DTPK Indonesia dengan visi “Stop Diskriminasi Jangan Pernah Mundur”.

    Pergerakan forum Penugasan Khusus mendapatkan apresiasi serta dukungan dari Organisasi Profesi Kesehatan untuk di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa ada diskriminasi. Sehingga, Forum Penugasan Khusus bersama Organisasi Profesi Kesehatan melakukan Audiensi di DPD RI Komite III di terima Oleh Pimpinan dr. Derlis dengan kesepakatan sebagai berikut : Menerima dan mendukung Tuntutan Forum Pensus DTPK Indonesia, DPD Bersama Organisasi Profesi Akan menyampaikan Permasalahan Penugasan Khusus Kesehatan DTPK kepada Bapak Presiden RI (belum di tindak lanjuti), dan DPD RI akan bersurat kepada Kementerian Kesehatan terkait penyelesaian masalah Tenaga Penugasan Khusus.

    Kemudian Audiensi Tanggal 22 Februari 2018 bersama Forum, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Dinas Kesehatan, dan 9 (Sembilan) Organisasi Profesi Kesehatan dengan tuntutan sebagai berikut : Hentikan Diskriminasi Profesi Kesehatan dan Segera Mengangkat Tenaga Penugasan Khusus DTPK Indonesia untuk menjadi PNS melalui Jalur Khusus sama halnya dengan PTT (Bidan, dokter dan dokter gigi).

    Pada tanggal 22 Februari 2019 Forum Penugasan Khusus DTPK Indonesia kembali melakukan Audiensi dengan pihak Kementerian Kesehatan bertempat di Kantor PPSDM Kemenkes RI yang di pimpin oleh Kepala Biro Kepegawaian Ibu drg. Murti Utami, MPH bersama Ibu Suhartati, S. Kep., M.Kes selaku Kepala Pusat Pengendalian Mutu SDM Kesehatan Kemenkes RI, dengan Keputusan Kemenkes akan berupaya mengangkat kembali Tenaga Penugasan Khusus Indonesia serta menerbitkan MOU pengangkatan jalur khusus sama hal nya PTT.

    Tidak adanya kejelasan dari Kementerian Kesehatan RI terkait MOU pengangkatan Penugasan Khusus, Forum Penugasan khusus kembali melakukan upaya untuk mendapatkan hak yang sama dngan PTT yaitu di angkat menjadi PNS melalui jalur khusus. Melalui surat Rekomendasi penerbitan MOU dari pemerintah daerah kabupaten/kota, Forum Penugasan khusus menemui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melakukan konsultasi terkait diskriminasi profesi kesehatan.

    Usaha Forum penugasan khusus sangat mendapatkan apresiasi, Melalui surat nomor: 247/ADM/DP-APKASI/XI/2020 tanggal 3 november 2020 hal penerbitan MOU pengangkatan formasi Khusus PNS Penugasan Khusus DTPK, APKASI menyurati kementerian kesehatan RI untuk penerbitan MOU pengangkatan penugasan khusus melalui jalur khusus.

   Namun upaya yang di lakukan forum penugasan khusus belum membuahkan hasil, tanggal 30 november 2020 melalui surat nomor: KP.01.04/IV/4600/2020 Kementerian kesehatan RI menerangkan bahwa "pengangkatan pasca penugasan khusus menjadi CPNS tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga penerbitan MOU belum di mungkinkan.

Telah disimpulkan bahwa :

Terjadi Diskriminasi profesi kesehatan yang tidak berasaskan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia antara PTT dan Tenaga Penugasan Khusus yang di tugaskan berdasarkan SK pengangkatan Kementerian Kesehatan RI.

Hingga saat ini Tenaga pasca Penugasan Khusus aktif menjalankan tugas di puskesmas sebagai tenaga kesehatan di Daerah Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) di serluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia bahkan menjadi garda terdepan di pelosok desa dalam menangani pandemi Covid 19.

Surat edaran Kementerian Kesehatan RI tentang tindak lanjut pengadaan CPNS daerah dari PTT kementerian Kesehatan RI.

berkasnya bisa di klik di : https://drive.google.com/file/d/1eE0INhzUEdWzUWNGR_mxpCs3bTejHFJ5/view?usp=drivesdk


Peraturan menteri kesehatan no 28 tahun 2016 Tentang pengadaan ASN di lingkungan pemerintah daerah dari pegawai tidak tetap (PTT) kementeria kesehatan RI. 

berkasnya bisa di klik di : https://drive.google.com/file/d/1eE0INhzUEdWzUWNGR_mxpCs3bTejHFJ5/view?usp=drivesdk

Surat Kementerian Kesehatan RI ke APKASI terkait penerbitan MOU pengangkatan formasi Khusus PNS penugasan Khusus DTPK. 

berkasnya bisa di klik di : https://drive.google.com/file/d/1eE0INhzUEdWzUWNGR_mxpCs3bTejHFJ5/view?usp=drivesdk

Reactions

Post a Comment

0 Comments