Keluh Kesah Tenaga Pensus DTPK Indonesia

Gambar : Transportasi Petugas Pensus  DTPK saat ke Posyandu didaerah Terpencil
  
    Tenaga Penugasan Khusus (Pensus) DTPK adalah Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus (Pensus) yang bertugas di Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) di Wilayah Indonesia pada era pemerintahan Bapak SBY, Tenaga tersebut yang diangkat oleh Kementerian Kesehatan RI, Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 09 Tahun 2013.

Hingga pada akhir tahun 2014 Menteri Kesehatan RI Mengeluarkan Surat No. KP. 01.03/Menkes/737/2014 tanggal 12 Desember 2014 Tentang Mulai 1 Januari 2015 Kemenkes RI tidak melakukan Pengangkatan baru/perpanjangan Tenaga Penugasan Khusus tersebut, dan mengalihkan ke Pemerintah Daerah, jika masih membutuhkan tenaga tersebut maka Pemerintah Daerah wajib membiayai sendiri proses pengangkatan dan pembayaran insentif kepada tenaga tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi dan Kemampuan Keuangan Daerah serta puluhan ribu anak bangsa yang sudah mengabdi, harus menerima penderitaan atas Kebijakan yang dikeluarkan.

 

Sejak tahun 2015 sampai 2018 tenaga tersebut terus melakukan pergerakan baik dipusat maupun daerah untuk menuntut pemerintah melakukan pengangkatan CPNS, sebagaimana Pada tahun 2017 Pemerintah Pusat telah mengangkat Bidan PTT menjadi CPNS melalui jalur khusus, saat itu Tenaga Penugasan Khusus mengalami kesedihan yang mendalam dikarenakan SK sama dengan Bidan PTT namun tidak ada kebijakan apapun untuk tenaga Pensus tersebut.

 

Hingga pada tahun 2018, sembari menunggu MoU pengangkatan CPNS dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, tenaga tersebut diterima kembali oleh Kemenkes RI dengan pengangkatan sebagai Tenaga Nusantara Sehat Individual dengan jalur khusus dengan Metode Zig Zag Secara Bertahap dengan penugasan di daerah asal DTPK.

Setelah beberapa Gelombang proses perekrutan, hingga dalam 2 (dua) tahun terakhir ini tenaga tersebut belum semuanya diangkat menjadi Tenaga Nusantara Sehat Individual, bahkan baru sekitar ± 50 % tenaga tersebut yang sudah dialihkan ke Tenaga Nusantara Sehat Individual untuk bertugas di daerah asalnya.

Pada bulan November tahun 2020, Gelombang Pertama Tenaga Nusantara Sehat Individual dari Pensus ini, kembali menerima Purna tugas, kesedihan kembali terjadi karena MoU pengangkatan CPNS dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah belum berjalan, Penugasan NSI sudah selesai, yang membuat arah masa depan Tenaga Pensus kembali suram.

Hingga sampai di masa Pandemi ini, yang seharusnya Tenaga Kesehatan lebih di prioritaskan, namun tidak untuk Tenaga Pensus, bahkan belum ada suatu kebijakan apapun di masa ini dan belum selesai pengangkatan untuk pengalihan ke Nusantara Sehat Individual Kategori Dua, sehingga akan terjadi penambahan pengangguran dari tenaga pensus yang belum bertugas atau yang akan purna dalam penugasan.

Beragam masalah terjadi dalam proses Pengangkatan Tenaga Nusantara Sehat Individual Kategori Dua, ada beberapa daerah yang tidak mendukung untuk kelanjutan masa tugas didaerahnya, sehingga di beberapa provinsi tenaga tersebut tidak bisa diangkat kembali untuk bertugas, sehingga mereka disana bekerja sebagai tenaga sukarela, tanpa penghasilan apapun.

Masalah juga terjadi di beberapa Provinsi, terkait Tenaga Pensus yang sudah melakukan Pembekalan Penugasan NSI di BBPK Ciloto sejak 2018 namun sampai saat ini, tenaga tersebut tidak bisa bertugas dikarenakan permasalahan penempatan, kenapa bisa ini terjadi?, bukankan sebelum dilakukan Pembekalan, harusnya sudah disiapkan segala sesuatunya, supaya tidak mengalami masalah dikemudian hari.

Masalah lain juga terjadi pada Tenaga Terapis Gigi dan Mulut dari Pensus yang tidak diangkat untuk tenaga Nusantara Sehat Individual Kategori Dua, dikarekan terbentur dengan Permenkes RI No.75 Tentang Puskesmas, sehingga tenaga ini tidak bisa diangkat.

Diseluruh Indonesia Tenaga Pensus ini sangatlah sedikit dibandingkan dengan Tenaga Bidan PTT yang sudah diangkat CPNS 2 (dua) Tahun lalu, data Pensus Seluruh Indonesia hanya ± 2.000 orang yang tersebar di 23 Provinsi, namun kenapa setelah pergantian Presiden RI, tenaga ini dirasa tidak dibutuhkan lagi oleh Kemenkes RI dan dialihkan ke Pemerintah Daerah? sementara dimasa Presiden yang baru, saat itu Kemenkes RI membentuk program yang baru dengan nama Nusantara Sehat yang padahal program tersebut diadobsi dari Program Penugasan Tenaga Pensus DTPK yang sudah bertugas di periode pemerintahan sebelumnya.

Sudah Cukup banyak masalah yang kami terima, maka dimasa masa yang akan datang, kami harapkan kepada pembaca sekalian, mohon dibantu tenaga tersebut supaya dapat menerima haknya, sebagaimana Bidan PTT yang SK (Surat Keputusan) sama saat Pengangkatan Penugasan awal, sampai saat ini mereka sudah selesai Pengangkatan CPNS oleh Pemerintah Pusat di dua tahun yang lalu.

Demikian sedikit ulasan nasib kami, semoga bermanfaat, dan dapat dijadikan referensi untuk proses kelanjutan Tenaga Pensus kedepan, terima kasih kepada Pihak - Pihak yang sudah membantu kami salam ini walaupun belum sepenuhnya kami dapatkan, semoga kedepan kami bisa lebih berhasil untuk mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Reactions

Post a Comment

0 Comments