Surat Rekomendasi Kecukupan SKP |
Salah satu persyaratan dalam Perpanjangan STR, adalah mendapatkan
rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi, untuk mendapatkan
rekomendasi tersebut perlu melengkapi beberapa berkas dalam pelayanan keperawatan sesuai masa aktif STR.
Sesuai ketetapan Permenkes No. 46 tahun 2013 dan UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan bahwa untuk memperpanjang STR (Surat Tanda Registrasi) Perawat wajib memenuhi minimal 25 SKP (Satuan Kredit Profesi).
Berikut Dokumen untuk Perpanjangan STR Perawat :
1. Scan STR Lama Asli
2. Scan Surat Dokter Asli
3. Scan/File Foto 4x6 Layar Merah
4. Scan Ijazah
5. Scan KTP
6. Scan KTA PPNI Asli
8. NPWP (jika ada)
9. Email Aktif
10.No. HP
11. Mencantumkan Alamat Sekarang : Sesuai KTP ?
12.Pengiriman STR Lewat Kantor Pos?
13.Scan Berkas 25 SKP Asli
BERKAS 25 SKP (SCAN ASLI) Meliputi :
1. | Aktif bekerja mengelola pasien secara langsung di fasilitas pelayanan kesehatan (scan surat aktif kerja selama masa aktif STR) |
||
2. | Aktif bekerja sebagai pengelola pelayanan keperawatan (Scan SK Pengelola selama masa aktif STR) |
||
3. | Aktif melakukan praktik mandiri (SIPP selama masa aktif STR) |
||
4. | Pendidik klinik | ||
5. | Peserta dalam Workshop atau Lokakarya | ||
6. | Peserta dalam pelatihan | ||
7. | Peserta Seminar/Temu Ilmiah | ||
8. | Seminar/Pelatihan / Penataran / Hands On (Narasumber, Moderator,Panitia) | ||
9. | Webinar | ||
10. | E-Learning | ||
11. | Menjadi peneliti | ||
12. | Menulis buku/menerjemahkan/ menyunting buku | ||
13. | Presentasi Oral | ||
14. | Publikasi ilmiah | ||
15. | Reviewer | ||
16. | Aktif dalam kepengurusan organisasi profesi | ||
17. | Kegiatan Sosial Masyarakat, memberikan penyuluhan, Pengurus Warga | ||
18. | Penanggulangan Bencana | ||
19. | Pengabdian Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan | ||
20. | Pokja Keprofesian | ||
21. | Terlibat dalam penanganan covid 19 | ||
22. | Pengalaman Sebagai Manajerial selama 1 tahun. |
0 Comments