Dokumen yang Perlu dipersiapkan untuk Perpanjangan STR Tenaga Kesehatan

Surat Rekomendasi Kecukupan SKP

 Salah satu persyaratan dalam Perpanjangan STR, adalah mendapatkan rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi, untuk mendapatkan rekomendasi tersebut perlu melengkapi beberapa berkas dalam pelayanan keperawatan sesuai masa aktif STR.

Sesuai ketetapan Permenkes No. 46 tahun 2013 dan UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan bahwa untuk memperpanjang STR (Surat Tanda Registrasi) Perawat wajib memenuhi minimal 25 SKP (Satuan Kredit Profesi).

  Berikut Dokumen untuk Perpanjangan STR Perawat :

1.  Scan STR Lama Asli
2. Scan Surat Dokter Asli
3. Scan/File Foto 4x6 Layar Merah
4. Scan Ijazah
5. Scan KTP
6. Scan KTA PPNI Asli

7. Melunasi Iuran OP sampai tahun berjalan
8. NPWP (jika ada)
9. Email Aktif
10.No. HP
11. Mencantumkan Alamat Sekarang : Sesuai KTP ?
12.Pengiriman STR Lewat Kantor Pos?
13.Scan Berkas 25 SKP Asli

BERKAS 25 SKP (SCAN ASLI) Meliputi :

1.Aktif bekerja mengelola pasien secara langsung di fasilitas pelayanan kesehatan (scan surat aktif kerja selama masa aktif STR)


3. Aktif melakukan praktik mandiri (SIPP selama masa aktif STR)


5. Peserta dalam Workshop atau Lokakarya

7. Peserta Seminar/Temu Ilmiah

9. Webinar

11. Menjadi peneliti

13. Presentasi Oral

15. Reviewer

17. Kegiatan Sosial Masyarakat, memberikan penyuluhan, Pengurus Warga

19. Pengabdian Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan

21. Terlibat dalam penanganan covid 19

Reactions

Post a Comment

0 Comments