Tata Tertib Musyawarah Komisariat PPNI


Logo PPNI
 
 TATA TERTIB MUSYAWARAH KOMISARIAT KE-II
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
UPTD SUKAKARYA KOTA SABANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.Musyawarah Komisariat adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat komisariat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus Komisariat dan Anggota Komisariat, Dewan Pengurus Daerah Kota Sabang serta undangan.
2.Musyawarah Komisariat ini mengacu pada AD/ART PPNI tahun 2015.
3.Kedaulatan Organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Komisariat.
4.Musyawarah Komisariat dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
5.Dewan Pengurus Daerah PPNI Kota Sabang berada di atas Dewan Pengurus Komisariat UPTD Sukakarya Kota Sabang selanjutnya disebut DPD PPNI sabang.
6.Dewan Pengurus Komisariat UPTD Sukakarya Kota Sabang adalah Anggota PPNI yang tergabung dalam 3 (Tiga) Puskesmas dalam Kecamatan Sukakarya selanjutnya disebut DPK PPNI UPTD Sukakarya Kota Sabang.
7.Panitia Musyawarah Komisariat Ke-II PPNI DPK UPTD Sukakarya Kota Sabang berasal dari Anggota PPNI DPK UPTD Sukakarya Kota Sabang.
 
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Sidang Pleno

1. Mengesahkan Susunan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Komisariat.
2.Memilih dan mengesahkan Pimpinan Sidang Musyawarah Komisariat.
3.Membahas Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Komisariat UPTD Sukakarya periode 2016 - 2018 dan tanggapan terhadap Laporan tersebut.
4. Membahas dan Menetapkan Program Kerja DPK Periode 2019 - 2024.
5. Memilih Ketua DPK UPTD Sukakarya Kota Sabang periode 2019 - 2024.
6.Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur dan Memberikan wewenang untuk menyampaikan 3 (tiga) nama Anggota tim formatur.
7.Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk melengkapi Pengurus UPTD Sukakarya Kota Sabang periode 2019 - 2024.
8.Pelantikan Ketua Terpilih.
BAB III
PESERTA MUSYAWARAH KOMISARIAT

Pasal 3
1.Peserta Musyawarah Komisariat terdiri dari anggota PPNI di masing - masing Puskesmas dalam Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
2.Peserta Musyawarah Komisariat berasal dari anggota PPNI dalam Puskesmas  Sukakarya, Puskesmas Pria Laot, dan Puskesmas Iboih Kota Sabang.
Pasal 4
1.Peserta Musyawarah Komisariat Terdiri Dari :
   a.Perwakilan Anggota PPNI Setiap Puskesmas sejumlah 5 anggota.
   b.Jumlah total peserta Musyawarah Komisariat : 15 anggota.
2.Peninjau Musyawarah Komisariat terdiri dari :
   a.Pengurus DPD PPNI Kota Sabang sebanyak 3 orang
   b.Pengurus DPK PPNI sebanyak 2 orang
       Jumlah total : 5 orang
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
Hak Peserta

1.    Peserta Musyawarah Komisariat memiliki hak dipilih dan hak memilih
2.    Peninjau tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
3.    Peserta dan Peninjau mempunyai hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 6
Kewajiban Peserta

1.Peserta dan peninjau diwajibkan untuk registrasi kepada Panitia sebelum mengikuti Musyawarah Komisariat.
2.Peserta diwajibkan mengikuti seluruh acara Musyawarah Komisariat.
3.Peserta dan peninjau diwajibkan menjaga sopan santun dalam bertindak dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis saat mengikuti Musyawarah Komisariat.
4.Peserta dan peninjau diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Musyawarah Komisariat.
5.Peserta dan peninjau wajib mentaati tata tertib Musyawarah Komisariat.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 7
Hak Bicara

1.Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat atau pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis.
2.Semua peserta mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta, kecuali dalam pandangan umum hanya diwakili oleh perwakilan dari masing-masing puskesmas.
3. Dalam menyampaikan pendapat dan atau pertimbangan disampaikan melalui Pimpinan Musyawarah Komisariat.

Pasal 8
Hak Suara

Hak Suara adalah hak untuk mengambil keputusan baik melalui Musyawarah Mufakat ataupun melalui voting.
1. Jumlah Hak Suara Pemilihan Calon Ketua :
Jumlah Total suara    :    3 (tiga)  suara
2. Jumlah Hak Suara Pemilihan Ketua DPK :
   a. Puskesmas Sukakarya     :     5 (lima) suara
   b. Puskesmas Pria Laot    :     5 (lima) suara
   c. Puskesmas Iboih    :     5 (lima) suara
      Jumlah Total    :    15 (lima belas) suara

Pasal 9
Tata Cara Menyampaikan Pendapat

1.Dalam menyampaikan pendapat dan atau pertimbangan, setiap peserta dan peninjau terlebih dahulu meminta izin kepada Pimpinan Musyawarah Komisariat.
2.Apabila Pimpinan Musyawarah Komisariat memberikan izin, maka yang bersangkutan akan diperkenankan menyampaikan pendapat dan atau pertimbangannya.
3.Lamanya menyampaikan pendapat atau pertimbangan secara lisan dibatasi waktu maksimal 3 (tiga) menit dan apabila ternyata melebihi waktu yang sudah ditentukan, Pimpinan Musyawarah Komisariat berhak menghentikannya.
4.Apabila peserta belum merasa puas terhadap jawaban dari Pimpinan Musyawarah Komisariat tentang pendapat dan pertimbangan yang diajukan, yang bersangkutan berhak meminta klarifikasi ulang kepada Pimpinan Musyawarah Komisariat ataupun kepada peserta lain, setelah diizinkan oleh Pimpinan Musyawarah Komisariat.

BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUSYAWARAH KOMISARIAT
Pasal 10
Alat-alat kelengkapan Musyawarah Komisariat terdiri dari :
1.Pimpinan Musyawarah Komisariat.
2.Sidang Pleno
3.Tim Formatur
Pasal 11
Pimpinan Musyawarah Komisariat

1.Musyawarah Komisariat dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Komisariat.
2.Pimpinan Musyawarah Komisariat terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, dan seorang sekretaris merangkap anggota.
3.Pimpinan Musyawarah Komisariat berasal dari Panitia dan atau Peserta Musyawarah Komisariat.
4.Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur - unsur Pimpinan Musyawarah Komisariat, ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara Anggota Pimpinan Musyawarah Komisariat.
5. Pimpinan Musyawarah Komisariat berwenang dan berkewajiban :
   a.Memimpin Sidang Musyawarah Komisariat sesuai susunan acara yang telah disepakati.
   b. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang
6.Apabila ketua sudah terpilih, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan kepada Ketua Terpilih dengan didampingi Pimpinan Musyawarah Komisariat.
Pasal 12
Tim Formatur

1. Ketua Tim Formatur adalah Ketua Terpilih
2.Tim Formatur bertugas menyusun kepengurusan lengkap Dewan Pengurus Komisariat UPTD Sukakarya Kota Sabang Periode 2019 - 2024.
3.Tim Formatur diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal ditetapkan.
4.Tim Formatur terdiri dari 4 (empat) orang termasuk ketua dan anggota yang dipilih langsung oleh ketua terpilih.
5.Apabila tugas Tim Formatur sudah selesai dan atau sudah melewati batas akhir masa tugasnya secara otomatis formatur tidak berfungsi lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum, tugas selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua Terpilih.

BAB VII
QUORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Quorum
1.Dalam Sidang Pleno Pemilihan Ketua DPK UPTD Sukakarya Kota Sabang periode 2019 - 2024 akan dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah Komisariat yang terdaftar pada panitia.
2.Apabila sidang tidak mencapai quorum seperti ayat 1 pasal ini, sidang ditunda 10 (sepuluh) menit, maksimal penundaan sampai 2 (dua) kali.
3.Apabila sampai 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka Pimpinan Musyawarah Komisariat mempunyai wewenang menyatakan sidang tersebut dapat dimulai.
Pasal 14
Tata Cara Pengambilan Keputusan

Tata cara Pengambilan Keputusan :
1.Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2.Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan secara voting.
3.Dalam hal pengambilan keputusan Pemilihan Ketua DPK periode 2019 – 2024, jika satu calon ketua maka pimpinan sidang secara aklamasi menetapkan langsung sebagai ketua DPK Periode 2019 - 2024 dan jika ada beberapa calon maka pemilihan ketua dilakukan melalui voting.

BAB VIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN
KETUA PPNI KOMISARIAT UPTD SUKAKARYA KOTA SABANG
Pasal 15
Persyaratan Calon Ketua Komisariat
Calon Ketua PPNI Komisariat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Pendidikan Minimal D-III Keperawatan.
3.Umur Minimal 30 Tahun.
4.Terdaftar sebagai Anggota PPNI Komisariat UPTD Sukakarya Kota Sabang.
5.Berwawasan luas dengan komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi.
6.Berasal dari Peserta Musyawarah Komisariat dan atau DPK UPTD Sukakarya Kota Sabang.

Pasal 16
Tata Cara Pemilihan Ketua PPNI Komisariat
1.Pemilihan Ketua DPK UPTD Sukakarya Kota Sabang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Tahap I (pertama) Pemilihan Calon Ketua dan Tahap II (kedua) Pemilihan Ketua DPK.
2.Surat suara dianggap sah apabila mencantumkan nama lengkap atau nama panggilan.
3.Ketua terpilih adalah calon Ketua yang mendapatkan suara terbanyak.
4.Setiap perwakilan puskesmas hanya mengajukan 1 (satu) nama Calon Ketua.
5.Apabila dalam pemilihan calon Ketua DPK ternyata hanya ada 1 (satu) nama dari Calon Ketua, maka calon tersebut dapat langsung terpilih secara aklamasi.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
1.Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, diputuskan oleh Musyawarah Komisariat sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.Apabila dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan, maka keputusan akhir dikembalikan kepada AD/ART.
3.Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                         Ditetapkan di   : Sabang
                                                                         Tanggal              : 30 Januari 2020

DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
UPTD SUKAKARYA KOTA SABANG
MUSYAWARAH KOMISARIAT KE-II
PIMPINAN SIDANG




                              Ketua                                                                      Sekretaris

                                Dto                                                                             Dto    
 
 


Reactions

Post a Comment

0 Comments