Berdasarkan Undang Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No.26 Tahun 2019 menjelaskan tugas dan kewenangan perawat Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan:
1. Pemberi Asuhan Keperawatan;
2. Penyuluh dan konselor bagi Klien;
3. Pengelola Pelayanan Keperawatan;
4. Peneliti Keperawatan;
5. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
6. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Berikut penjelasan dari tiap tugas tersebut :
1.Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang :
- Melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik;
- Menetapkan diagnosis Keperawatan;
- Merencanakan tindakan Keperawatan;
- Melaksanakan tindakan Keperawatan;
- Mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
- Melakukan rujukan;
- Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
- Memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
- Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
- Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang:
- Melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat;
- Menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat;
- Membantu penemuan kasus penyakit;
- Merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
- Melakukan rujukan kasus;
- Mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
- Melakukan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling;
- Mengelola kasus; dan
- Melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
2. Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang:
- Melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;
- Melakukan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan
- Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
3. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang:
- Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan;
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan
- Mengelola kasus.
4. Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang:
- Melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika;
- Menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
- Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
Dalam hal Pelimpahan wewenang perawat hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya. Pelimpahan wewenang dapat dilakukan secara delegatif atau mandat. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Pelimpahan wewenang secara delegatif hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang berada pada pemberi pelimpahan wewenang. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, Perawat berwenang:
- Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
- Melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
- Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
6.Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
Merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas. Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat. Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi Perawat. Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu, Perawat berwenang:
- Melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
- Merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
- Melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.
0 Comments