Tenaga Pensus, Tenaga Kesehatan yang Terdiskriminasi

Logo Forum Pensus DTPK Indonesia

Tenaga Pensus (Penugasan Khusus) Merupakan Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan Penugasan atas Pengangkatan oleh Kementerian Kesehatan RI, Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 09 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Penugasan Khusus Kesehatan Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).

Dari tahun 2009 Tenaga Kesehatan tersebut telah bertugas di daerah DTPK dan DBK dari beberapa Provinsi seperti : Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Maluku, Maluku Utara, Banten, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.

   Sejak tahun 2011 tenaga tersebut setiap tahun selalu ada penambahan tenaga baru dan perpanjangan untuk  penempatan di Seluruh Wilayah Pelosok Negara Republik Indonesia dengan kriteria lokasi Penugasan Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), dengan profesi terdiri dari : Perawat, Nutrisionis, Sanitarian, Ahli Laboratorium Medik, Terapis Gigi dan Mulut, Farmasi, Radiologi, Kesehatan Masyarakat, Fisioterapi, dan tenaga kesehatan lainnya.

Pada Tahun 2014 Menteri Kesehatan RI Mengeluarkan Surat No. KP. 01.03/Menkes/737/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal Mulai 1 Januari 2015 Kemenkes RI tidak melakukan Pengangkatan baru/perpanjangan Tenaga Penugasan Khusus D-III Kesehatan tersebut, jika Pemerintah Daerah masih membutuhkan tenaga tersebut maka  Pemerintah Daerah wajib membiayai sendiri proses pengangkatan dan pembayaran insentif kepada tenaga tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi dan Kemampuan Keuangan Daerah serta puluhan ribu anak bangsa yang sudah mengabdi terdera penderitaan atas Kebijakan Kemenkes.

Mulai Tahun 2015 Tenaga tersebut tetap menjalankan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di Wilayah DTPK dan DBK Pelosok Desa sebagai Abdi Negara dengan rasa tanggung jawab terhadap Pelayanan Kesehatan Rakyat Indonesia namun Pemerintah Daerah tidak dapat membiayainya sepenuhnya dengan insentif yang bervariasi disetiap daerah mulai dari nominal Rp. 0 (Tenaga Sukarela) sampai Rp. 1.000.000 perbulan tergantung kemampuan keuangan daerah.

Untuk mendapatkan haknya dalam menjalankan tugas, sebagian besar daerah yang ada Tenaga Penugasan Khusus melakukan Aksi damai untuk mendesak agar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Anggota DPRD masing-masing daerah untuk memperjuangkan nasib Tenaga Penugasan Khusus di daerah dan Peninjauan Kembali Surat Menkes No. KP.01.03/Menkes/737/2014, namun tidak mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan.

Pada tahun 2017 setelah Pemerintah Pusat mengangkat Bidan PTT menjadi PNS melalui jalur khusus, membuat Tenaga Penugasan Khusus mengalami kesedihan yang mendalam dikarenakan SK sama dengan Bidan PTT namun tidak ada kebijakan apapun untuk tenaga tersebut.

Setelah Pengangkatan Bidan PTT, Tenaga Pensus lebih gencar melakukan Pergerakan di beberapa daerah untuk melakukan aksi damai dan audiensi dari daerah sampai ke pusat, namun tidak mendapatkan hasil, hingga dengan koordinasi dari 16 Provinsi menyatukan diri untuk membangun Gerakan Nasional dengan membentuk Forum Penugasan Khusus (Pensus) DTPK Indonesia dengan visiStop Diskriminasi Jangan Pernah Mundur”.

Forum ini terbentuk atas Inisiator : La ode Izran, La Ode Zalino, dan Wa Ode Hendrawati (Sulawesi Tenggara), juga Perwakilan beberapa Provinsi : Mirza (Aceh), Agus (Sumut), Yovita Martaliza (Bengkulu), Maman (Banten), Yeremia Datu (Kaltim), Yohendro (Kalbar), Herlina (NTB), Suparman (NTB), Musida (Kalbar), Neng (Kepri), Kristin (NTT) dan Harman (Sulbar).

Sebagai Langkah awal forum yang tergabung dalam beberapa profesi kesehatan, melakukan konsolidasi dengan Organisasi Masing-masing profesi sebagai Wadah Profesi untuk meminta dukungan terkait penyelesaian permasalahan Tenaga Penugasan Khusus DTPK Seluruh Indonesia untuk menjadi PNS Jalur Khusus sama halnya pengangkatan bidan menjadi PNS Jalur Khusus.

Atas dukungan sepenuhnya Organisasi Profesi Pada tanggal 15 Februari 2018, Forum Pensus DTPK Bersama 9 (Sembilan) Organisasi Profesi Kesehatan melakukan Audiensi di DPD RI Komite III di terima Oleh Pimpinan dr. Derlis dengan kesepakatan sebagai berikut : Menerima dan mendukung Tuntutan Forum Pensus DTPK Indonesia, DPD Bersama 9 (Sembilan) Organisasi Profesi Akan menyampaikan Permasalahan PTT Penugasan Khusus Kesehatan DTPK kepada Bapak Presiden RI (belum di tindak lanjuti), dan DPD RI akan bersurat kepada Kementerian Kesehatan terkait penyelesaian masalah Tenaga DTPK.

Kemudian Audiensi Tanggal 22 Februari 2018 bersama Forum, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Dinas Kesehatan, dan 9 (Sembilan) Organisasi Profesi Kesehatan dengan tuntutan sebagai berikut : Hentikan Diskriminasi Profesi Kesehatan dan Segera Mengangkat Tenaga Penugasan Khusus DTPK Indonesia untuk menjadi PNS melalui Jalur Khusus sama halnya dengan Bidan PTT menjadi PNS.

Pada tanggal 22 Februari 2019 Forum Pensus DTPK Indonesia kembali melakukan Audiensi dengan pihak Kementerian Kesehatan bertempat di Kantor PPSDM Kemenkes RI yang di pimpin oleh Kepala Biro Kepegawaian Ibu drg. Murti Utami, MPH bersama Ibu Suhartati, S. Kep., M.Kes selaku Kepala Pusat Pengendalian Mutu SDM Kesehatan Kemenkes RI, dengan Keputusan Kemenkes akan berupaya mengangkat kembali Tenaga Pensus Indonesia.

     Sampai saat ini Forum Penugasan Khusus DTPK Indonesia, telah tergabung dari beberapa Provinsi seperti : Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, NTT, NTB, Gorontalo, Papua dan Papua Barat.

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan:

1.Telah terjadi Diskriminasi yang tidak berasaskan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  Dimana Bidan PTT yang diangkat jadi PNS Melalui Jalur Khusus sedangkan Tenaga PTT Penugasan Khusus DTPK tidak ada kebijakan apapun saat itu, sehingga terjadi pergerakan menuntut hal yang sama atas dasar SK yang sama diterbitkan Kemenkes RI.
2.Kriminalisasi Hak Anak Bangsa
  Keputusan Kemenkes RI No. KP.01.03/Menkes/737/2014 atas pelimpahan Tanggung jawab Kepada Pemerintah Daerah untuk proses pengangkatan dan Insentif Penugasan Khusus DTPK sangat tidak sesuai.
3.Adanya Anak Bangsa Yang Terlupakan
  Setelah mengabdi dipelosok negeri, sebagai pahlawan penyelamat nyawa dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Reactions

Post a Comment

0 Comments