Makalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Pengenalan Bahaya Di Tempat Kerja

BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
       Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pekerja diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan yang dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah juga bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan, sehingga tidak mudah lelah.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
     Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan. Dalam makalah ini kemudian akan dibahas mengenai permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana mewujudkannya dalam keadaan yang nyata.
II. RUMUSAN MASALAH
     Adapun permasalahan yang harus dipahami dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja yaitu apa saja tujuan dan pentingnya keselamatan kerja, gangguan apa yang bisa terjadi dalam keselamatan dan kesehatan kerja, serta mengetahui strategi apa saja yang digunakan untuk meningkatkan kualitas kerja para karyawan dan pertimbangan hukum apa yang menaungi keselamatan dan kesehatan kerja. 
III. TUJUAN dan MANFAAT
    Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kuliah, serta untuk mengetahui lebih lanjut tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Diharapkan manfaat dari pembahasan ini adalah dapat menambah pengetahuan kita tentang syarat dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga kita mengerjakan suatu pekerjaan di suatu tempat sudah tahu tingkat keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN

I. PENGERTIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan. Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak di inginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
II. SASARAN DAN TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA  
Sasaran keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu pada Manusia (pekerja dan masyarakat), Benda (alat, mesin, bangunan dll) dan Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuh tumbuhan. Keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk :
a.Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b.Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c.Mencegah/ mengurangi kematian.
d.Mencegah/mengurangi cacat tetap.
e.Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin -mesin, instalasi dan lain sebagainya.
f.Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
g.Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
h. Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
i. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
III. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 syarat-syarat keselamatan kerja ayat 1 bahwa dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a.Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan gelora.
b.Mencegah dan mengurangi kecelakaan
c.Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
d.Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
e.Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
f.Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g.Memberi pertolongan pada kecelakaan
h.Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i.Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
m.Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja.
n.Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
o.Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

IV. PENGENALAN BAHAYA PADA AREA KERJA
Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja, pekerja menganggap bahwa kecelakaan terjadi di area pekerjaan karena musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara mandiri atau bersama-sama, yaitu:
1) Tindakan tidak aman dari pekerja itu sendiri (unsafe act)
a. Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
b. Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.
c. Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan.
d. Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya.
2)  Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja (unsafe condition)
a.  Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan, kontruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan rusak.
b.  Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (becek atau licin, ventilasi atau pertukaran udara , bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/ kebersihan dan lain-lain).
Pada prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah karena setiap kecelakaan pasti ada penyebabnya, jika penyebab kecelakaan itu dapat kita hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah. Pencegahan kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan tindakan-tindakan yang tidak aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung faktor-faktor yang membahayakan (unsafe condition).
V. CARA MENGATASI LINGKUNGAN KERJA YANG TIDAK AMAN
a) Menghilangkan, sumber-sumber bahaya atau keadaan tidak aman tersebut agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak diganti atau diperbaiki.
b)  Mengisolir, sumber bahaya masih tetap ada, tetapi diisolasi agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan kerja.
c) Mengendalikan, sumber bahaya tidak aman dikendalikan secara teknis, misalnya memasang safety valve pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang alat-alat control dsb.
d)  Untuk mengetahui adanya unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama terhadap lingkungan kerja.
VI. CONTOH PROSEDUR KESELAMATAN KERJA DI PERBENGKELAN
1. Kenakan celana tanpa kantong yang tidak tertutup karena kantong celana dapat menyebabkan kemasukan bunga api atau zat-zat yang merugikan.
2. Kenakan sepatu yang sesuai dan rawat baik-baik (dalam kondisi baik). Sepatu usahakan bersol kuat atau bersol baja yang di tengahnya dapat melindungi dari luka akibat benda tajam dan paku yang menonjol. Perlindungan utama terhadap benda, sepatu bersol baja di tengahnya melindungi dari kejatuhan benda-benda berat.
3. Jaga rambut panjang dengan topi atau penutup kepala yang rapat seperti disarankan dalam peraturan. Apabila rambut anda panjang dapat dengan mudah tersangkut mesin, misal mesin bor, beberapa orang terluka karena itu.
4. Jangan memakai cincin atau jam karena sangat berbahaya hingga anda dapat kehilangan jari-jari. Ketika bekerja pada kendaraan tersangkut mesin dapat menyebabkan hubungan pendek arus listrik sehingga menyebabkan kebakaran.
5. Gunakan perlengkapan perlindungan pribadi yang sesuai dengan pekerjaan. Beberapa peralatan perlindungan yang tersedia harus dikenakan secara benar pada semua situasi kerja. Sehingga dapat menyelamatkan diri dari kemungkinan terluka. Pelajari tujuan masing-masing nomor item atau barang pada tempat latihan yang tersedia, yang terdiri atas helm pengaman, penutup muka, pelindung telinga, respirator, sarung tangan dan apron.
6. Kenakan kaca mata penyelamat ketika menggunakan gerinda atau mesin bubut dan beberapa tugas lainnya agar debu atau material tidak dapat masuk ke mata.
7.  Hindari berbaring pada lantai beton atau lantai sejenis ketika bekerja di bawah kendaraan. Gunakan selalu kain krep atau bahan penutup untuk berbaring karena berhubungan dengan lantai dingin dapat merusak kesehatan, terutama dalam waktu yang lama.
VII. PENGGUNAAN PAKAIAN PENGAMAN
1. Syarat-syarat pakaian perlindungan atau pengamanan
a.Pakaian kerja harus dapat melindungi pekerja terhadap bahaya yang mungkin ada.
b.Pakaian kerja harus seragam mungkin dan juga ketidaknyamanannya harus yang paling minim.
c.Kalau bentuknya tidak menarik, paling tidak harus dapat diterima.
d.Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.
e.Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistensi yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon, dll) yang dapat meleleh oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.
f.Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari partikelpartikel panas terkait di celana, masuk di kantong atau terselip di lipatan-lipatan pakaian.
g.Overall katun memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas dan karenanya overall katun adalah yang paling banyak digunakan sebagai pakaian kerja.
h.Dasi, cincin dan jam tangan merupakan barang-barang yang mempunyai kemungkinan besar menimbulkan bahaya karena mereka itu dapat dimakan mesin, dan akan menyebabkan kecelakaan jika para pekerja tetap memakainya. Jam tangan dan cincin menambah masalah pada bahan kimia dan panas dengan berhenti menghilangkan bahaya.
2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan pakaian kerja
a.Kenakan pakaian yang tahan terhadap api, tertutup rapat, dan berkancingkan.
b.Kenakan katun atau wol dan sebagainya guna menghindari bahan buatan yang mudah terbakar baik baju atas maupun baju bawah.
c.Baju yang longgar dan tidak berkancing atau t-shirt atau p berdasi, sabuk dapat dengan mudah mengait putaran mesin.
d.Kancing harus ditutupi bahan penutup untuk mencegah kerusakan permukaan ketika bekerja di atas tonggak atau penyangga dan sebagainya.
VIII. URGENSI KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain:
a. Ruang lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI (Pasal 2)
b. Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi peledakan
  4. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  5. Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
  6. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  7. Memelihara kesehatan dan ketertiban
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari isi makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja,tempat kerja, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak selalu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengelola itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional. 
B. Saran
Berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan diatas maka saran-saran sebagai berikut:
1.  1. Bagi tempat kerja
Bagi pihak pengelola tempat kerja disarankan untuk menekankan seminimal mungkin terjadinya kecelakaan kerja, dengan jalan antara lain meningkatkan dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan baik dan tepat. Hal ini dapat dilakukan dengan sering diadakan sosialisasi tentang manfaat dan arti pentingnya program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) bagikaryawan, seperti misalnya dengan pemberitahuan bagaimana cara penggunaan peralatan, pemakaian alat pelindung diri, cara mengoprasikan mesin secara baik dan benar. Selain itu perusahaan harus meningkatkan program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) serta menerangkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dalam kegiatan operasional.
2. Bagi pekerja
Bagi pekerja agar  lebih memperhatikan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan bekerja secara disiplin dan berhati-hati serta mengikuti prosedur standar bekerja sesuai bidangnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.
Schuler, Randall. S., dan Susan E. Jackson, 1999. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Keenam, Jilid Dua, (Jakarta: Erlangga).
Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia. Jakarta : Internasional Labour Organisation Sub Regional South-East Asia and The Pacific Manila Philippines
Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
Anonymous : www.google.com
Reactions

Post a Comment

0 Comments