PENDAHULUAN
I. LATAR
BELAKANG
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan
kerja maka para pekerja diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan
nyaman. Pekerjaan yang dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja
tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan
nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan
merasa nyaman dan betah juga bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan,
sehingga tidak mudah lelah.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur
sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu
banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja
seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang
tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita
kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan. Dalam makalah ini kemudian akan
dibahas mengenai permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana
mewujudkannya dalam keadaan yang nyata.
II. RUMUSAN
MASALAH
Adapun permasalahan yang harus
dipahami dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja yaitu apa saja tujuan dan
pentingnya keselamatan kerja, gangguan apa yang bisa terjadi dalam keselamatan
dan kesehatan kerja, serta mengetahui strategi apa saja yang digunakan untuk
meningkatkan kualitas kerja para karyawan dan pertimbangan hukum apa yang
menaungi keselamatan dan kesehatan kerja.
III. TUJUAN dan MANFAAT
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas kuliah, serta untuk mengetahui lebih lanjut tentang
keselamatan dan kesehatan kerja. Diharapkan
manfaat dari pembahasan ini adalah dapat menambah pengetahuan kita tentang
syarat dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga kita mengerjakan
suatu pekerjaan di suatu tempat sudah tahu tingkat keselamatan dan kesehatan
kerja.
BAB
II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan
keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan. Kecelakaan adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak di inginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan
menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan
kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin
keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia
serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada
umumnya dan manusia pada khususnya.
II. SASARAN
DAN TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sasaran keselamatan
dan kesehatan kerja, yaitu pada Manusia (pekerja dan
masyarakat), Benda (alat, mesin, bangunan dll) dan Lingkungan (air, udara,
cahaya, tanah, hewan dan tumbuh tumbuhan. Keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk :
a.Mencegah
terjadinya kecelakaan kerja.
b.Mencegah
timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c.Mencegah/
mengurangi kematian.
d.Mencegah/mengurangi
cacat tetap.
e.Mengamankan
material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin -mesin,
instalasi dan lain sebagainya.
f.Meningkatkan
produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan
produktifnya.
g.Mencegah
pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
h. Menjamin
tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan
kegembiraan semangat kerja.
i. Memperlancar,
meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
III. SYARAT-SYARAT
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3
syarat-syarat keselamatan kerja ayat 1 bahwa dengan peraturan
perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
b.Mencegah dan mengurangi kecelakaan
c.Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
d.Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
e.Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
f.Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g.Memberi pertolongan pada kecelakaan
h.Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i.Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
m.Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja.
n.Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
o.Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
IV. PENGENALAN
BAHAYA PADA AREA KERJA
Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja,
pekerja menganggap bahwa kecelakaan terjadi di area pekerjaan karena musibah,
namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai
berikut, baik secara mandiri atau bersama-sama, yaitu:
1) Tindakan tidak aman dari pekerja itu
sendiri (unsafe act)
a. Terburu-buru
atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
b. Tidak
menggunakan pelindung diri yang disediakan.
c. Sengaja
melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan.
d. Berkelakar/bergurau
dalam bekerja dan sebagainya.
2) Keadaan
tidak aman dari lingkungan kerja (unsafe condition)
a. Mesin-mesin
yang rusak tidak diberi pengamanan, kontruksi kurang aman, bising dan alat-alat
kerja yang kurang baik dan rusak.
b. Lingkungan
kerja yang tidak aman bagi manusia (becek atau licin, ventilasi atau pertukaran
udara , bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/
kebersihan dan lain-lain).
Pada prinsipnya setiap kecelakaan
dapat diusahakan untuk dicegah karena setiap kecelakaan pasti ada penyebabnya,
jika penyebab kecelakaan itu dapat kita hilangkan maka kecelakaan dapat
dicegah. Pencegahan kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan
tindakan-tindakan yang tidak aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan
kerja yang tidak mengandung faktor-faktor yang membahayakan (unsafe condition).
V. CARA
MENGATASI LINGKUNGAN KERJA YANG TIDAK AMAN
a) Menghilangkan, sumber-sumber bahaya atau keadaan tidak aman tersebut agar
tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak diganti atau
diperbaiki.
b) Mengisolir, sumber bahaya masih tetap ada, tetapi diisolasi agar tidak
lagi menimbulkan bahaya, misalnya bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi
tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan kerja.
c) Mengendalikan, sumber bahaya tidak aman dikendalikan secara teknis,
misalnya memasang safety valve pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang
alat-alat control dsb.
d) Untuk
mengetahui adanya unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama
terhadap lingkungan kerja.
VI. CONTOH PROSEDUR KESELAMATAN KERJA DI
PERBENGKELAN
1. Kenakan
celana tanpa kantong yang tidak tertutup karena kantong celana dapat
menyebabkan kemasukan bunga api atau zat-zat yang merugikan.
2. Kenakan
sepatu yang sesuai dan rawat baik-baik (dalam kondisi baik). Sepatu usahakan
bersol kuat atau bersol baja yang di tengahnya dapat melindungi dari luka
akibat benda tajam dan paku yang menonjol. Perlindungan utama terhadap benda,
sepatu bersol baja di tengahnya melindungi dari kejatuhan benda-benda berat.
3. Jaga
rambut panjang dengan topi atau penutup kepala yang rapat seperti disarankan
dalam peraturan. Apabila rambut anda panjang dapat dengan mudah tersangkut
mesin, misal mesin bor, beberapa orang terluka karena itu.
4. Jangan
memakai cincin atau jam karena sangat berbahaya hingga anda dapat kehilangan
jari-jari. Ketika bekerja pada kendaraan tersangkut mesin dapat menyebabkan
hubungan pendek arus listrik sehingga menyebabkan kebakaran.
5. Gunakan
perlengkapan perlindungan pribadi yang sesuai dengan pekerjaan. Beberapa
peralatan perlindungan yang tersedia harus dikenakan secara benar pada semua
situasi kerja. Sehingga dapat menyelamatkan diri dari kemungkinan terluka.
Pelajari tujuan masing-masing nomor item atau barang pada tempat latihan yang
tersedia, yang terdiri atas helm pengaman, penutup muka, pelindung telinga, respirator,
sarung tangan dan apron.
6. Kenakan
kaca mata penyelamat ketika menggunakan gerinda atau mesin bubut dan beberapa
tugas lainnya agar debu atau material tidak dapat masuk ke mata.
7. Hindari
berbaring pada lantai beton atau lantai sejenis ketika bekerja di bawah
kendaraan. Gunakan selalu kain krep atau bahan penutup untuk berbaring karena
berhubungan dengan lantai dingin dapat merusak kesehatan, terutama dalam waktu
yang lama.
VII. PENGGUNAAN PAKAIAN PENGAMAN
1. Syarat-syarat
pakaian perlindungan atau pengamanan
a.Pakaian kerja harus dapat melindungi pekerja terhadap bahaya yang mungkin ada.
b.Pakaian kerja harus seragam mungkin dan juga ketidaknyamanannya harus yang paling minim.
c.Kalau bentuknya tidak menarik, paling tidak harus dapat diterima.
d.Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.
e.Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistensi yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon, dll) yang dapat meleleh oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.
f.Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari partikelpartikel panas terkait di celana, masuk di kantong atau terselip di lipatan-lipatan pakaian.
g.Overall katun memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas dan karenanya overall katun adalah yang paling banyak digunakan sebagai pakaian kerja.
h.Dasi, cincin dan jam tangan merupakan barang-barang yang mempunyai kemungkinan besar menimbulkan bahaya karena mereka itu dapat dimakan mesin, dan akan menyebabkan kecelakaan jika para pekerja tetap memakainya. Jam tangan dan cincin menambah masalah pada bahan kimia dan panas dengan berhenti menghilangkan bahaya.
b.Pakaian kerja harus seragam mungkin dan juga ketidaknyamanannya harus yang paling minim.
c.Kalau bentuknya tidak menarik, paling tidak harus dapat diterima.
d.Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.
e.Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistensi yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon, dll) yang dapat meleleh oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.
f.Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari partikelpartikel panas terkait di celana, masuk di kantong atau terselip di lipatan-lipatan pakaian.
g.Overall katun memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas dan karenanya overall katun adalah yang paling banyak digunakan sebagai pakaian kerja.
h.Dasi, cincin dan jam tangan merupakan barang-barang yang mempunyai kemungkinan besar menimbulkan bahaya karena mereka itu dapat dimakan mesin, dan akan menyebabkan kecelakaan jika para pekerja tetap memakainya. Jam tangan dan cincin menambah masalah pada bahan kimia dan panas dengan berhenti menghilangkan bahaya.
2. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam menggunakan pakaian kerja
a.Kenakan pakaian yang tahan terhadap api, tertutup rapat, dan berkancingkan.
b.Kenakan katun atau wol dan sebagainya guna menghindari bahan buatan yang mudah terbakar baik baju atas maupun baju bawah.
c.Baju yang longgar dan tidak berkancing atau t-shirt atau p berdasi, sabuk dapat dengan mudah mengait putaran mesin.
d.Kancing harus ditutupi bahan penutup untuk mencegah kerusakan permukaan ketika bekerja di atas tonggak atau penyangga dan sebagainya.
b.Kenakan katun atau wol dan sebagainya guna menghindari bahan buatan yang mudah terbakar baik baju atas maupun baju bawah.
c.Baju yang longgar dan tidak berkancing atau t-shirt atau p berdasi, sabuk dapat dengan mudah mengait putaran mesin.
d.Kancing harus ditutupi bahan penutup untuk mencegah kerusakan permukaan ketika bekerja di atas tonggak atau penyangga dan sebagainya.
VIII. URGENSI KESEHATAN DAN KESELAMATAN
KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu,
dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan
kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap tenaga
kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan
pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat,
manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain:
a. Ruang
lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam
wilayah hukum kekuasaan RI (Pasal 2)
b. Syarat-syarat
keselamatan kerja adalah untuk:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi peledakan
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Memelihara kesehatan dan ketertiban
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari isi makalah di atas, maka dapat
diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan
upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan
bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja,tempat kerja,
masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak selalu
berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan
emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena
itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk
mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan
yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak
faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang
disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan
yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak
terjadi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi
semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengelola itu sendiri,
masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan
dan produktivitas nasional.
B. Saran
Berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan diatas maka saran-saran sebagai berikut:
Berdasarkan hasil kajian dan kesimpulan diatas maka saran-saran sebagai berikut:
1. 1. Bagi tempat kerja
Bagi pihak pengelola tempat kerja disarankan
untuk menekankan seminimal mungkin terjadinya kecelakaan kerja, dengan jalan
antara lain meningkatkan dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
dengan baik dan tepat. Hal ini dapat dilakukan dengan sering diadakan
sosialisasi tentang manfaat dan arti pentingnya program keselamatan dan
kesehatan kerja (k3) bagikaryawan, seperti misalnya dengan pemberitahuan
bagaimana cara penggunaan peralatan, pemakaian alat pelindung diri, cara
mengoprasikan mesin secara baik dan benar. Selain itu perusahaan harus
meningkatkan program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) serta menerangkan
prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dalam kegiatan
operasional.
2. Bagi pekerja
Bagi pekerja agar lebih memperhatikan tingkat keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) dengan bekerja secara disiplin dan berhati-hati serta
mengikuti prosedur standar bekerja sesuai bidangnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, &
Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.
Schuler, Randall. S., dan Susan E. Jackson, 1999. Manajemen
Sumber Daya Manusia, Edisi Keenam, Jilid Dua, (Jakarta: Erlangga).
Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia. Jakarta : Internasional Labour Organisation Sub Regional South-East Asia and The Pacific Manila Philippines
Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
Anonymous : www.google.com
Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia. Jakarta : Internasional Labour Organisation Sub Regional South-East Asia and The Pacific Manila Philippines
Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
Anonymous : www.google.com
0 Comments